Hikmah Alawiyah
Image default
Kolom Mahya

Waktu Qurban

Oleh : Alhabib Ahmad bin Novel bin Jindan

Para ulama mengatakan qurban adalah minimal satu ekor kambing. Waktunya adalah setelah dilaksanakan shalat idul adha dan kedua khutbahnya. Dan jika dilakukan sebelumnya maka tidak dihitung sebagai qurban. Sebagai contoh, seseorang yang memotong kambing setelah shalat subuh untuk dibagikan kepada faqir miskin adalah boleh tetapi tidak dihitung sebagai pahala Udh hiyah .

Para fuqoha mengatakan sangat dianjurkan ketika dilaksanakan shalat Idul Fitri agar diulur waktu pelaksanaannya, sebab hari raya Idul Fitri terikat dengan zakat fitrah dan waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri. Berbeda halnya dengan shalat Idul Adha yang dianjurkan dilakukan lebih awal karena akan dilaksanakan penyembelihan Udh hiyah . Dan Udh hiyah dilaksanakan setelah shalat Idul Adha sehingga masa untuk berqurban menjadi lebih panjang.

Sebagai contoh, di Kwitang, Guru besar umat islam Al Habib Ali bin Abdurahman Al habsyi, sejak zaman hingga saat ini di masjid Ar Riyyad kwitang, pelaksanaan shalat Idul Fitri dimulai jam delapan pagi dan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha dimulai jam tujuh pagi. Tujuannya adalah agar orang yang ingin berzakat fitrah bisa memiliki waktu yang lebih panjang di hari Idul Fitri, dan orang yang berqurban memiliki waktu yang lebih panjang di hari Idul Adha.

Dan waktu berqurban terus berlanjut hingga terbenam matahari tanggal 13 Dzul Hijjah.