Hikmah Alawiyah
Image default
Kolom Mahya

Menjalin Persaudaraan dengan Non-Muslim

Oleh : M. Quraish Shihab

“Saudara” dalam Al-Quran adalah akh. Kata ini pada mulanya berarti “persamaan dan keserasian“. Karenanya Al-Quran surah Al-Isra’ ayat 27 mempersaudarakan pemboros dengan setan karena sifat mereka sama. Di dalam Al-Quran kita menemukan kata akh dalam bentuk tunggal sebanyak 52 kali, sebagian dalam arti saudara kandung, lainnya lagi dalam arti saudara sebangsa meskipun tidak seagama, seperti firman Allah, Kepada kaum ‘Ad yang (yang durhaka) diutus saudara mereka (Nabi) Hud (QS 7: 65).

Agama berpesan bahwa hubungan antarmanusia adalah hubungan persaudaraan, bukan hubungan take and give. Perlakukanlah orang lain sebagai saudara, bukankah kita semua dari satu ibu dan bapak? Bukankah kita semua sakit bila dicubit dan senang bila dihibur? Persaudaraan ini menuntut hubungan yang serasi dan jalinan kasih sayang: “Kunjung-mengunjungilah, bertukar hadiahlah,” sabda Nabi saw. memberi contoh beberapa cara.

Itulah sebabnya agama tidak melarang penerimaan hadiah dari dan kepada siapa pun selama hal tersebut tidak melahirkan pencemaran akidah. Nabi sendiri menerima hadiah dari penguasa Mesir yang beragama Kristen, misalnya, berupa seorang gadis bernama Mariah yang darinya lahir putra beliau Ibrahim.

Pada suatu ketika, beberapa sahabat Nabi saw. yang telah terbiasa memberikan bantuan kepada non-Muslim, bermaksud menghentikan bantuan dengan harapan penghentian itu akan mengantarkan mereka memeluk Islam. (Perhatikan bahwa mereka bersikap pasif, bukan memberi agar non-Muslim itu menukar kayakinannya). Maksud para sahabat ini dengan tegas dilarang, melalui Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 272. “Bukan urusanmu memberi petunjuk kepada mereka (menjadikan mereka Muslim), Allah yang memberi petunjuk (lanjutkan pemberian itu, karena harta apa saja yang kamu berikan meskipun kepada orang yang tidak seagama), maka ganjarannya adalah untuk kamu sendiri.”

Dengan kata lain, ayat di atas menegaskan bahwa, “janganlah mengaitkan hadiah atau bantuan dengan keimanan atau kekufuran, tetapi pemberian itu semata demi persaudaraan atau kemanusiaan.” Al-Qurthubiy (w. 671 H) dalam tafsirnya menulis: “Ayat ini berkaitan dengan persoalan sedekah, maka seakan-akan petunjuk-nya menjelaskan kebolehan bersedekah terhadap non-Muslim.”

Benar, menjalin hubungan kasih sayang dengan musuh adalah terlarang. Namun perlakuan adil terhadap mereka adalah kewajiban, demikian Al-Quran surah Al-Mumtahanah ayat 8 menegaskan. Ayat ini turun berkenaan dengan keengganan Asma’ putri Abu Bakar r.a., menerima hadiah dari ibunya yang ketika itu belum memeluk Islam. Nabi Muhammad saw. memerintahkannya untuk menerima dan berbuat baik. Bahkan, lanjutan ayat itu menyatakan, “Allah tidak melarang kamu sekalian berbuat baik dan memberi sebagian dari hartamu kepada yang tidak seagama denganmu, selama mereka tidak memusuhimu dalam agama atau mengusirmu dari kampung halamanmu.” (QS 60: 9).

*Sumber: http://tempatbagibagi.blogspot.com/

Foto: LaDepeche.fr