Hikmah Alawiyah
Image default
Tanya Jawab

Fikih Thariqah Alawiyah

Pertanyaan : Seperti apa Fikih Thariqah Alawiyah itu?

Jawaban : Kaum Alawi lebih condong ke Mahzab Imam Syafi’i, bukan karena Muqalid terhadap Mahzab Syafi’i, karena di antara sifat mereka itu khumul. Yaitu mereka menutup kelebihan-kelebihan yang ada dalam diri mereka. Sebab tidak mungkin seorang Mujtahid bertaqlid kepada seorang Mujtahid lain, seorang Mujtahid harus berijtihad. Sebab mereka adalah orang yang memiliki kemampuan dalam mengintisarikan hukum dari al-Quran dan Hadist.

Dan mereka kaum Alawi yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah SWT, seperti Sayyidina Ahmad Al Muhajir, Sayyidina Faqih Al-Muqadam, Sayyidina Abdullah Alawi Al Hadad dan beberapa tokoh lainnya memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan seorang Mujtahid. Tapi mereka tak memplokamirkan mahzab baru. Bahkan mereka menyarankan pengikutnya untuk menganut paham Imam Syai’i. Sebab Ijtihad mereka lebih banyak bedekatan dengan Imam Syafi’i di dalam tata cara beribadah. Meskipun mereka tak bertaklid dengan Imam Syafi’i.

Tapi ijtihad-ijtihad mereka sangat dekat dengan Imam Syafi’i dan mereka memerintahkan anak cucu dan pengikutnya untuk bertaklid ke Mahzab Imam Syafi’i dalam tata cara beribadah. Itu terlihat dari beberapa ucapan kaum Alawi yang termasyur yang menunjukkan sebenarnya dia tidak bertaklid dengan mahzab Imam Syafi’i. Di antaranya ucapan Abdullah bin Alawi Al Hadad. Yang dikutip di dalam kitab Taqiratul Nafs yang ditulis oleh Al Habib bin Hasan Alathos. Di antaranya dia mengatakan kalau bukan karena adab maka aku akan berpendapat tentang masalah air di dalam fikih yang bersepakat dengan Imam Malik daripada Imam Syafi’i.

Tapi karena beradab kepada datuk-datuknya, ia tetap mengikuti ajaran Imam Syafi’i dalam masalah air. Ini menunjukkan kebebasan di dalam masalah fikih itu sah-sah saja, sebab mereka sebagai Mujtahid. Tapi kalau kita, ya harus memahami posisi kita yang berposisi sebagai muqqalid. Maka kita harus mengikuti apa yang diputuskan para mujtahid tadi.

Dari bahasan tadi saya mau menunjukkan bahwa kaum Alawi atau Thariqah Bani Alawi, mereka mengarah kepada fikih Imam Syafi’i dan itu ditunjukkan di dalam fikih-fikih yang mereka tulis memang mengarah kepada fikih Imam Syafi’i. Contohnya, buku Ar Risalah Al Jamiah karya Habib Ahmad bin Zien Al Habsyi murid dari Al Imam Abdullah Alawi Al Hadad. Kemudian ada juga kitab Fikih Praktis untuk Kaum Wanita, Karya Al Alama Al Sayyid Muhammad bin Salim bin Hafidz. Ini menunjukkan bahwa fikih mereka adalah fikih Syafi’i, Mahzab mereka adalah Mahzab Syafi’i.

Dijawab oleh Ustaz Husin Nabil Assegaf